SEMINAR TAMU (MUTIA AMANATILLAH TASYA) RETAIL BANKING DAN FUNGSI BISNIS PERUSAHAAN JASA
Retail
Banking dan 4 Fungsi Bisnis Perusahaan Jasa (Service)
Perbankan adalah bisnis yang berdasarkan kepercayaan
(Trust)
Bank merupakan bisnis kepercayaan dimana bank
memainkan peranan intermediasi anatar pihak yang memiliki dana dengan pihak
yang membutuhkan dana
Bisnis Funding, nasabah menaruh kepercayaan kepada
sebuah bank, dimana mereka hanya akan menyimpan uang mereka di bank yang mereka
percaya
Bisnis Lending, Bank menaruh kepercayaan kepada
nasabah bahwa nasabah memiliki kemampuan untuk mengembalikan uang yang mereka
pinjam.
Jenis-jenis Bank
1. Bank
Central = menerbitkan uang dalam satu negara
2. Bank
Umum
3. Perkreditan
Rakyat = tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank
Syariah = beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil
Macam direktorat dalam bank .
1. Direktorat
pengembangan bisnis & TI
2. Direktorat
retail
3. Direktorat
komersial
4. Direktorat
mikro
5. Direktorat
keuangan & perencanaan
6. Direktorat
pelayanan & operasi
7. Direktorat
MKRK &PSDM
Bisnis
1. Pimpinan
cabang
2. Manager
bisnis
3. Pimpinan
cabang pembantu
4. Team
leader
5. AO
UKMK, AO konsumer, MBO, RBO, PBO
6. BPK,
Marketing kerjasama
7. SA
consumer, SA UKMA, Desk Call sekretaris.
Operasional
1. Manager
pelayanan dan operasional
2. Koordinator
pelayanan
3. Front
office (customer service, teller, security)
4. Operator
5. Koordintor
operasional
6. Back
office (kliring, RTGS)
7. Koordinator
BCS
8. BCS
(CI, ADMK, ADML, LEGAL)
9. Sarlog
(gudang, clening service, driver)
10. IT
11. Internal
control
Produk Funding
1. Tabungan
2. Tabunganku,
bisnis, premium, haji, dll
3. Giro
rupiah, valas
4. Deposito
5. Deposito
rupiah, Dollar, On call, dll
Produk Lending
1. Consumer
= KPR, KPM, KSG, Kartu kredit
2. UKMK
= kredit modal kerja, kredit infestasi
Transaksi Tabungan
1. Setiap
transaksi harus dilakukan verifikasi, identitas dan tanda tangan penabung
(specimen) pada buku tabungan dengan identitas (tanda bukti diri) asli
penabung.
2. Perintah
penarikan yang menggunakan surat kuasa. Harus diperiksa & disetujui oleh
MPO/pejabat yang berwenang.
3. Setiap
perintah pendebitan rekening oleh nasabah kepada bank yang melalui
fax/telepon/media elektronik lainnya “tidak diperkenankan”.
Komentar
Posting Komentar